EdukasiTeknologi

Baru Mulai Usaha? Ini Cara Daftar UKM Online yang Benar

Tiara Motik

Baru Mulai Usaha? Ini Cara Daftar UKM Online yang Benar

Baru mulai usaha memang bikin kamu sibuk mikirin banyak hal, mulai dari produk, harga, sampai cara jualan. Di tengah kesibukan itu, urusan legalitas sering kali jadi hal yang ditunda.

Padahal, sekarang cara daftar UKM online sudah jauh lebih praktis dan tidak serumit yang dibayangkan. Kamu bisa mengurusnya sendiri secara online lewat sistem OSS tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor.

Dengan memahami cara daftar UKM online sejak awal, kamu bisa langsung punya identitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang membuat bisnismu terlihat lebih rapi dan terpercaya.

Jadi, kalau kamu ingin usaha yang baru dirintis bisa berkembang dengan tenang dan lebih profesional, pendaftaran UKM online adalah langkah awal yang sebaiknya tidak kamu lewatkan.

Berapa Omset Minimal UKM?

Berapa Omset Minimal UKM?
Berapa Omset Minimal UKM?

Omzet minimal UKM sering menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha yang ingin memastikan posisi bisnisnya secara legal dan administratif. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, pemerintah tidak menetapkan batas omzet minimal untuk memulai usaha.

Artinya, selama kamu menjalankan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, usahamu sudah dapat dikategorikan sebagai UMKM. Tapi, yang diatur secara jelas justru adalah batas maksimal omzet tahunan untuk masing-masing kategori.

Secara garis besar, klasifikasi UMKM berdasarkan omzet per tahun adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: omzet maksimal Rp 2 miliar
  • Usaha Kecil: omzet di atas Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar
  • Usaha Menengah: omzet di atas Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar

Dalam praktiknya, usaha mikro banyak dijalankan oleh pelaku UKM pemula dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun, meskipun secara regulasi masih diperbolehkan hingga Rp 2 miliar.

Jadi, jika saat ini omzet bisnismu masih kecil, kamu tidak perlu ragu untuk memulai dan mendaftarkan usaha secara resmi.

Dari sisi perpajakan, ada beberapa poin penting yang perlu kamu pahami:

  • UMKM perorangan dengan omzet bruto di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final 0,5%.
  • Jika omzet tahunan sudah mencapai atau melebihi Rp 500 juta, maka dikenakan PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kategori usaha menengah berlaku hingga omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun.

Memahami batasan omzet ini penting agar kamu tidak salah dalam menentukan kewajiban pajak dan perizinan. Selain itu, status UMKM juga memudahkan kamu mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, serta legalitas usaha.

Jika kamu ingin memulai dari nol, memahami cara daftar UKM online menjadi langkah strategis agar usaha lebih tertata sejak awal. Prosesnya kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara digital.

Baca juga: Tanpa Naga dan Perebutan Kekuasaan, Ini Daya Tarik A Knight of the Seven Kingdoms

Contoh Usaha UKM

Contoh usaha UKM bisa kamu temukan dengan mudah di sekitar lingkungan tempat tinggalmu. Mulai dari usaha rumahan sampai bisnis berbasis online, semuanya termasuk UKM selama dijalankan secara mandiri dan berkelanjutan.

Kabar baiknya, kamu tidak perlu modal besar untuk memulai, yang terpenting adalah konsistensi dan kemauan untuk belajar.

Beberapa contoh usaha UKM yang populer dan relatif mudah dijalankan antara lain:

  • Usaha kuliner, seperti jualan makanan rumahan, camilan, minuman kekinian, katering kecil, atau frozen food. Bidang ini selalu punya pasar karena berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
  • Usaha online dan perdagangan, misalnya jualan di marketplace, jadi reseller atau dropshipper, hingga membuka toko kecil di rumah. Cocok untuk kamu yang ingin fleksibel dan minim biaya sewa.
  • Usaha jasa, seperti laundry kiloan, jasa potong rambut, servis HP, jahit pakaian, hingga jasa digital seperti desain grafis atau admin media sosial.
  • Usaha kreatif, contohnya kerajinan tangan, produk fashion lokal, souvenir, atau custom gift yang punya nilai unik.
  • Usaha pertanian dan tanaman, seperti jual tanaman hias, sayur hidroponik, atau hasil kebun rumahan yang kini makin diminati.

Memilih usaha UKM sebaiknya disesuaikan dengan minat dan kemampuanmu. Kalau kamu suka memasak, usaha kuliner bisa jadi pilihan.

Jika kamu aktif di internet, usaha online atau jasa digital akan terasa lebih nyaman dijalankan. Ingat, banyak UKM besar yang awalnya hanya usaha kecil dari rumah.

Setelah usaha mulai berjalan, kamu sebaiknya memahami cara daftar UKM online agar bisnismu punya legalitas. Proses pendaftarannya kini praktis dan bisa dilakukan secara digital.

Syarat untuk Mendaftar UKM Online

Syarat untuk mendaftar UKM online pada dasarnya tidak rumit, asalkan kamu sudah menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan sejak awal.

Saat ini, pemerintah mempermudah proses legalitas usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga kamu bisa mengurus pendaftaran UMKM tanpa harus datang ke banyak kantor.

Secara umum, ini dokumen wajib yang perlu kamu siapkan sebelum memulai proses pendaftaran:

  • KTP pemilik usaha, pastikan data masih berlaku dan terbaca jelas.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data kependudukan.
  • Email dan nomor HP aktif, digunakan untuk pembuatan akun OSS dan proses verifikasi.
  • Foto usaha, berupa dokumentasi tempat usaha dan produk yang kamu jalankan.

Selain dokumen utama, ada beberapa dokumen pendukung yang mungkin dibutuhkan, tergantung jenis dan skala usahamu:

  • NPWP, penting untuk keperluan pajak dan legalitas usaha.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa, biasanya digunakan jika kamu belum memiliki NIB.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat, jika diminta.
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pada beberapa jenis usaha tertentu.

Selain dokumen, kamu juga perlu menyiapkan informasi usaha, seperti nama usaha, alamat lengkap, bidang usaha sesuai KBLI, luas lahan, serta perkiraan modal usaha. Data ini akan diinput saat proses pendaftaran di OSS.

Cara Daftar UKM Online Resmi

Cara Daftar UKM Online Resmi
Cara Daftar UKM Online Resmi

Kriteria UMKM menjadi hal penting yang perlu kamu pahami sebelum mendaftarkan usaha secara resmi.

Pemerintah melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 mengelompokkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan besarnya modal usaha serta pendapatan tahunan. Pengelompokan ini bertujuan agar kebijakan, perizinan, dan fasilitas yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.

Secara umum, ini pembagian kriteria UMKM yang berlaku saat ini:

  • Usaha mikro
    • Usaha dengan modal maksimal sekitar Rp 1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Kategori ini biasanya mencakup usaha rumahan, pedagang kecil, atau bisnis yang baru dirintis.
  • Usaha kecil
    • Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar serta pendapatan tahunan Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Pada tahap ini, usaha biasanya sudah memiliki sistem operasional yang lebih rapi dan pasar yang lebih luas.
  • Usaha menengah
    • Usaha dengan modal Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan di atas Rp 15 miliar hingga maksimal Rp 50 miliar. Usaha menengah umumnya sudah memiliki manajemen yang lebih matang.

Perlu kamu perhatikan, modal usaha yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jadi, yang dihitung hanya aset usaha seperti peralatan, mesin, atau modal kerja.

Setelah memahami posisi usahamu, langkah berikutnya adalah memahami cara daftar UKM online, khususnya untuk pelaku usaha perseorangan.

Baca juga: Ini 6 Cara Cek Nomor IM3, Tak Perlu Datang ke Gerai

Saat ini, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Ini gambaran cara daftar UKM online yang bisa kamu ikuti secara bertahap:

  • Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan email aktif.
  • Unduh aplikasi “OSS Indonesia” di Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Daftar“, lalu masukkan NIK dan email.
  • Isi nomor ponsel aktif dan lakukan verifikasi melalui WhatsApp.
  • Buat kata sandi yang kuat sesuai ketentuan.
  • Lengkapi data diri sesuai KTP pemilik usaha.
  • Setelah akun berhasil dibuat, kamu perlu melengkapi data lanjutan, seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, tentukan bidang usaha menggunakan kode KBLI 2020, isi informasi modal serta luas lahan, lalu lakukan validasi risiko usaha.

Pada tahap akhir, kamu akan diminta mengisi alamat usaha, daftar produk atau jasa, serta menyetujui pernyataan mandiri. Jika semua data sudah benar, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.

Kalau kamu ingin bisnismu makin dikenal lewat konten yang ringan, mudah dipahami, dan enak dibaca, Optimaise sebagai digital marketing agency Malang siap membantu lewat jasa penulisan artikel yang disesuaikan dengan kebutuhan brand kamu.

Konten yang tepat bisa jadi jembatan agar usaha lebih dekat dengan calon pelanggan. Setelah membahas urusan bisnis, jangan lupa luangkan waktu untuk menyimak artikel dongeng pendek anak SD yang seru dan penuh pesan, cocok untuk bacaan santai bersama keluarga di rumah.

Baca Juga

Optimaise