Tips

Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2026 Menggunakan Coretax

Ludea

daftar npwp

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Di era digital, proses daftar NPWP kini semakin praktis karena dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Coretax DJP yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan dengan mengintegrasikan data kependudukan, sehingga pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mengurus pendaftaran. Cukup dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi data secara benar, NPWP dapat diterbitkan secara digital dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga kebutuhan pekerjaan dan usaha.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Wajib Dimiliki?

NPWP adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank, mengajukan kredit, hingga mendirikan usaha.

Tanpa NPWP, seseorang dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi atau mengalami kendala administratif tertentu. Oleh karena itu, memahami cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi hal penting, terutama bagi masyarakat yang baru mulai bekerja atau menjalankan usaha.

Coretax DJP, Sistem Baru Pendaftaran NPWP

daftar NPWP
NPWP

Mulai 2025, DJP resmi menerapkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu. Coretax menggantikan sistem lama e-Registration dan mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak.

Salah satu perubahan besar dalam sistem ini adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, satu identitas dapat digunakan untuk keperluan kependudukan sekaligus perpajakan, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum melakukan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:

Syarat Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak untuk WNI

  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Syarat Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak untuk WNA

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan DJP

Kelengkapan data sangat penting karena sistem Coretax terhubung langsung dengan basis data kependudukan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Bayar Pajak Motor Online Via Aplikasi Signal! – Optimaise

Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax

Video tutorial cara daftar NPWP lewat Coretax secara lengkap

Berikut langkah-langkah daftar NPWP online yang dapat diikuti dengan mudah:

1. Akses Situs Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax DJP melalui browser atau bisa klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan pajak.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Klik menu “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran akun Coretax sebagai wajib pajak baru.

3. Verifikasi Email dan Nomor Ponsel

Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai langkah verifikasi awal.

4. Pilih Jenis Wajib Pajak

Tentukan kategori wajib pajak, seperti orang pribadi atau badan usaha, sesuai dengan kondisi pendaftar.

5. Konfirmasi Kepemilikan NIK

Bagi WNI, pilih opsi memiliki NIK dan lanjutkan proses aktivasi NIK sebagai NPWP.

6. Isi Data Pribadi

Lengkapi data diri secara lengkap dan benar, mulai dari nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, hingga pekerjaan dan sumber penghasilan.

7. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diminta, seperti hasil scan KTP atau dokumen lain sesuai kebutuhan verifikasi.

8. Isi Data Ekonomi

Masukkan informasi terkait kegiatan ekonomi, jenis pekerjaan, serta klasifikasi lapangan usaha apabila diperlukan.

9. Periksa dan Kirim Pengajuan

Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar, lalu kirim pengajuan daftar NPWP.

10. Tunggu Proses Verifikasi

Jika pengajuan disetujui, NPWP akan diterbitkan dalam bentuk digital dan dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca juga: Panduan Resmi Cek NISN dengan Nama untuk Keperluan Administrasi – Optimaise

Tips Agar Daftar NPWP Online Berjalan Lancar

Agar proses daftar NPWP tidak terkendala, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan data KTP dan KK sudah sinkron dengan Dukcapil
  • Gunakan email dan nomor ponsel yang aktif
  • Isi data dengan teliti dan sesuai dokumen resmi
  • Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen
  • Simpan file NPWP digital untuk keperluan administrasi di masa depan

Proses daftar NPWP di tahun 2026 semakin mudah berkat penerapan sistem Coretax DJP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena seluruh proses dapat dilakukan secara online. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar, pendaftaran NPWP dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan administratif dan finansial. Oleh karena itu, memahami dan segera melakukan daftar NPWP merupakan langkah penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Jika kamu ingin menemukan lebih banyak artikel informatif seperti di atas, kamu bisa mengunjungi Optimaise. Di sana juga tersedia layanan Jasa Backlink untuk mendukung kebutuhan website kamu.

Kalau sedang ingin bacaan ringan, ada juga Dongeng Pendek Anak SD yang bisa dibaca kapan saja.

FAQ Seputar Penggunaan Sistem Coretax

Q: Apa itu Coretax?
A: Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk pendaftaran NPWP, pelaporan, dan layanan pajak lainnya secara online.

Q: Apakah Coretax menggantikan e-Registration DJP?
A: Ya. Coretax menggantikan sistem lama seperti e-Registration dan menggabungkan berbagai layanan pajak dalam satu platform terpadu.

Q: Siapa saja yang wajib menggunakan Coretax?
A: Coretax digunakan oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang mengakses layanan perpajakan secara online.

Q: Apakah daftar NPWP melalui Coretax gratis?
A: Ya. Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax tidak dipungut biaya apa pun.

Q: Apakah NIK otomatis menjadi NPWP di Coretax?
A: Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, NIK digunakan sebagai NPWP setelah proses aktivasi dan verifikasi di sistem Coretax.

Q: Mengapa pendaftaran Coretax gagal atau tidak bisa lanjut?
A: Kendala biasanya disebabkan oleh data kependudukan yang belum sinkron, kesalahan pengisian data, atau gangguan sistem sementara.

Q: Berapa lama proses verifikasi di Coretax?
A: Proses verifikasi umumnya berlangsung singkat dan dapat selesai dalam hitungan jam hingga beberapa hari, tergantung kelengkapan data.

Q: Apa yang harus dilakukan jika lupa kata sandi akun Coretax?
A: Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax dan ikuti instruksi pemulihan melalui email terdaftar.

Baca Juga

Optimaise