TipsEdukasi

4 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor untuk Orang Dewasa dan Anak

Tiara Motik

4 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor untuk Orang Dewasa dan Anak

Kadang, kamu tidak selalu bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor, entah karena kerjaan, jarak jauh, atau alasan lainnya.

Nah, agar paspormu tetap bisa diambil tanpa ribet, kamu bisa memberi kuasa ke orang lain melalui surat kuasa. Tapi, surat kuasa pengambilan paspor orang dewasa sama anak itu sedikit berbeda, lho!

Agar kamu tidak bingung, di dalam artikel ini ada beberapa contoh surat kuasa pengambilan paspor yang mudah kamu pakai, baik untuk kamu sendiri maupun untuk anak. Jadi, kamu tinggal sesuaikan saja, dan urusan paspor jadi jauh lebih gampang.

Kapan Surat Kuasa Pengambilan Paspor Dibutuhkan?

Kapan Surat Kuasa Pengambilan Paspor Dibutuhkan?
Kapan Surat Kuasa Pengambilan Paspor Dibutuhkan?

Surat kuasa pengambilan paspor dibutuhkan saat kamu tidak bisa mengambil paspormu sendiri di kantor imigrasi karena alasan tertentu, seperti sakit, sedang berada di luar kota, atau memiliki urusan mendesak lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, kamu bisa memberikan kuasa kepada orang lain, bisa teman, saudara, atau pasangan, untuk mengambil paspor atas namamu.

Hal ini sangat membantu agar proses tidak tertunda, apalagi jika paspor dibutuhkan segera untuk perjalanan penting. Tapi ingat, surat kuasa ini harus dibuat secara resmi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP kamu dan orang yang diberi kuasa.

Berikut adalah beberapa situasi umum yang membutuhkan surat kuasa:

  • Kamu sedang dirawat di rumah sakit.
  • Kamu sedang dinas atau studi di luar kota/negeri.
  • Kamu memiliki keterbatasan mobilitas.
  • Kamu ingin orang terdekat membantumu mengurus dokumen penting.

Kamu bisa mencari contoh surat kuasa pengambilan paspor di internet sebagai referensi, lalu sesuaikan dengan keperluanmu. Pastikan formatnya jelas dan menggunakan bahasa resmi agar diterima oleh pihak imigrasi.

Baca juga: 4 Contoh Surat Rekomendasi Kerja yang Bikin CV Makin Meyakinkan

Apakah Pengambilan Paspor Boleh Telat?

Apakah Pengambilan Paspor Boleh Telat?
Apakah Pengambilan Paspor Boleh Telat?

Ya, pengambilan paspor memang boleh telat, tapi ada batas waktunya yang harus kamu perhatikan dengan serius. Setelah paspormu selesai dan diterbitkan oleh kantor imigrasi, kamu diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk mengambilnya.

Jadi, meskipun kamu tidak bisa langsung datang di hari yang sama atau minggu itu, kamu masih punya waktu cukup panjang untuk mengurusnya.

Tapi, jangan menyepelekan batas waktu ini. Kalau kamu tidak mengambil paspor dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan, maka paspor tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Artinya, paspormu dianggap hangus dan tidak bisa digunakan, meskipun sudah dicetak.

Kalau itu terjadi, kamu harus mengajukan permohonan pembuatan paspor dari awal lagi. Prosesnya sama persis, seperti membuat paspor baru, kamu harus menyerahkan dokumen, mengikuti proses wawancara (jika ada), dan membayar biaya pembuatan paspor ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, sebaiknya kamu mencatat atau mengingat dengan baik kapan paspormu selesai dan segera atur waktu untuk mengambilnya.

Kalau kamu sedang berada di luar kota atau tidak bisa mengambilnya sendiri, kamu bisa memberikan kuasa kepada orang lain, asal semua persyaratannya lengkap.

Intinya, kamu boleh telat mengambil paspor, tapi jangan lewat dari 30 hari ya. Lebih cepat diambil, lebih baik, supaya tidak repot harus mengulang dari awal. Pastikan juga kamu mengecek informasi jadwal dan jam layanan pengambilan di kantor imigrasi tempat kamu mengurus paspor.

Syarat untuk Mengambil Paspor

Syarat untuk Mengambil Paspor
Syarat untuk Mengambil Paspor

Setelah paspormu selesai diproses, kamu bisa mengambilnya secara langsung atau melalui orang lain. Tapi ingat, ada dokumen penting yang harus kamu siapkan tergantung dari siapa yang akan mengambil paspor tersebut. Agar lebih jelas, berikut rinciannya.

Kamu wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat pengantar pengambilan paspor dari kantor imigrasi.
  • KTP asli milikmu.
  • Jika mengambil lebih dari satu paspor dalam satu keluarga, bawa juga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Untuk pengambilan yang dilakukan oleh keluarga dalam satu KK, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat pengantar pengambilan paspor.
  • Fotokopi KK yang menunjukkan bahwa pengambil masih dalam satu KK dengan pemilik paspor.
  • KTP asli orang yang mengambil paspor.

Jika kamu tidak bisa mengambil paspor sendiri dan ingin mewakilkannya, maka syaratnya:

  • Surat pengantar pengambilan paspor.
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000, ditandatangani oleh kamu dan penerima kuasa.
  • Fotokopi KTP kamu (pemberi kuasa) dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.

Seluruh dokumen tersebut harus lengkap dan sah secara hukum agar pengambilan paspor tidak terkendala.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mengambil paspor sesuai jadwal tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru dari kantor imigrasi ya!

Apa Paspor Lama Bisa Diambil Kembali?

Apa Paspor Lama Bisa Diambil Kembali?
Apa Paspor Lama Bisa Diambil Kembali?

Ya, kamu bisa mengambil kembali paspor lama milikmu, tapi ada syaratnya, paspor barumu harus sudah selesai dan siap diambil. Biasanya, paspor lama akan diserahkan kembali bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Tapi, perlu kamu ketahui bahwa paspor lama tersebut akan diberi tanda khusus seperti cap “Batal” atau bagian tertentu dilubangi untuk menandakan bahwa paspor tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai dokumen perjalanan. Ini adalah prosedur standar untuk mencegah penyalahgunaan data atau identitas.

Meski sudah tidak berlaku, paspor lama tetap penting untuk kamu simpan, terutama jika di dalamnya terdapat riwayat perjalanan, visa aktif, atau cap imigrasi dari negara lain yang mungkin masih kamu perlukan untuk pengurusan visa ke depan.

Jadi, jika kamu ingin menyimpan paspor lama sebagai arsip pribadi atau untuk keperluan administrasi lainnya, jangan ragu untuk memintanya kembali saat pengambilan paspor baru. Cukup sampaikan permintaan tersebut kepada petugas imigrasi saat kamu datang mengambil paspor barumu.

Ketentuan dalam Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Ketentuan dalam Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Ketentuan dalam Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Membuat surat kuasa pengambilan paspor tidak bisa asal-asalan. Ada ketentuan yang harus kamu ikuti agar surat tersebut sah dan diterima oleh petugas imigrasi.

Pertama, surat harus ditulis dengan jelas, menggunakan bahasa yang formal, dan menyebutkan identitas lengkap kamu sebagai pemberi kuasa serta orang yang diberi kuasa.

Berikut beberapa ketentuan penting:

  • Tuliskan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat kamu dan penerima kuasa.
  • Jelaskan maksud surat, yaitu memberi kuasa untuk pengambilan paspor.
  • Sertakan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai Rp10.000.
  • Lampirkan fotokopi KTP kedua pihak.
  • Jika perlu, tambahkan fotokopi bukti pengurusan paspor.

Kamu bisa menggunakan contoh surat kuasa pengambilan paspor sebagai acuan agar tidak keliru. Surat kuasa yang tidak sesuai format atau tidak lengkap berisiko ditolak. Jadi, pastikan kamu mengecek kembali sebelum memberikannya ke orang yang kamu tunjuk.

Jangan lupa, surat kuasa hanya berlaku satu kali pakai dan untuk satu paspor. Jika ada lebih dari satu paspor, kamu perlu membuat surat terpisah.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Untuk membuat surat kuasa pengambilan paspor, kamu bisa melakukannya dengan mudah dari rumah.

Yang penting, kamu tahu formatnya dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Cara ini bisa kamu lakukan secara manual (tulis tangan atau diketik) dan harus dicetak dengan rapi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Tulis judul surat: “Surat Kuasa Pengambilan Paspor”.
  2. Isi identitas pemberi kuasa: nama lengkap, alamat, nomor KTP.
  3. Isi identitas penerima kuasa: sama seperti di atas.
  4. Tuliskan maksud surat: nyatakan bahwa kamu memberi kuasa untuk pengambilan paspor di kantor imigrasi.
  5. Tandatangani surat: kedua belah pihak harus menandatangani surat di atas materai Rp10.000.
  6. Lampirkan dokumen: sertakan fotokopi KTP kamu dan penerima kuasa, serta bukti pengurusan paspor.

Kalau kamu masih bingung, cari dulu contoh surat kuasa pengambilan paspor agar lebih mudah menyusunnya.

Pastikan semua informasi yang kamu tulis benar dan sesuai data yang ada di sistem imigrasi. Dengan begitu, proses pengambilan paspor bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Saat kamu tidak bisa mengambil paspor secara langsung di kantor imigrasi, surat kuasa pengambilan paspor menjadi solusi praktis yang perlu kamu buat.

Dengan surat ini, kamu bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil paspor atas nama kamu dengan mudah dan aman. Agar prosesnya lancar, penting untuk mengetahui format dan isi yang tepat.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan paspor yang bisa kamu gunakan sebagai referensi agar surat kuasa kamu lengkap, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             : Andini Wulandari
Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 12 Januari 1995
Alamat           : Jl. Melati No. 45, Kel. Cipete, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
No. KTP          : 3171xxxxxxxxxxxx

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama             : Rina Maharani
Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 5 Mei 1994
Alamat           : Jl. Cendana No. 10, Kel. Cilandak, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan
No. KTP          : 3172xxxxxxxxxxxx

Untuk mewakili saya dalam pengambilan paspor atas nama Andini Wulandari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Segala risiko dan tanggung jawab atas penggunaan surat kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai pihak pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 3 Juni 2025

Pemberi KuasaPenerima Kuasa
(tanda tangan + materai Rp10.000)(tanda tangan)
Andini WulandariRina Maharani

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor untuk Anak

SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR ANAK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Orang Tua/Wali     : Siti Nurhaliza
Tempat/Tgl Lahir        : Bandung, 15 Februari 1980
Alamat                  : Jl. Merpati No. 22, Kel. Ciumbuleuit, Kec. Bandung Wetan, Bandung
No. KTP                 : 3201xxxxxxxxxxxx

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama Penerima Kuasa     : Ahmad Fauzi
Tempat/Tgl Lahir        : Bandung, 10 Maret 1978
Alamat                  : Jl. Mawar No. 10, Kel. Sukajadi, Kec. Sukajadi, Bandung
No. KTP                 : 3201xxxxxxxxxxxx

Untuk mewakili saya dalam pengambilan paspor atas nama anak saya:

Nama Anak               : Rafi Ahmad Fauzi
Tempat/Tgl Lahir Anak   : Bandung, 20 Agustus 2015
No. Paspor Anak (jika ada) : –

di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Segala risiko dan tanggung jawab atas penggunaan surat kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 3 Juni 2025

Pemberi Kuasa (Orang Tua/Wali)Penerima Kuasa
(tanda tangan + materai Rp10.000)(tanda tangan)
Siti NurhalizaAhmad Fauzi

Baca juga: 3 Contoh Surat Lamaran Kerja Indomaret Sesuai Posisi yang Kamu Lamar

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Singkat

SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama       : Budi Santoso
Alamat     : Jl. Melati No. 12, Jakarta
No. KTP    : 3171xxxxxxxxxxxx

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama       : Sari Dewi
Alamat     : Jl. Anggrek No. 34, Jakarta
No. KTP    : 3172xxxxxxxxxxxx

Untuk mengambil paspor atas nama saya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 3 Juni 2025

Pemberi KuasaPenerima Kuasa
(materai 10.000 + tanda tangan)(tanda tangan)
Budi SantosoSari Dewi

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Bermaterai

SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama       : Dian Putri Lestari
Alamat     : Jl. Kenanga No. 10, Surabaya
No. KTP    : 3572xxxxxxxxxxxx

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama       : Riko Pratama
Alamat     : Jl. Melati No. 5, Surabaya
No. KTP    : 3572xxxxxxxxxxxx

Untuk mengambil paspor atas nama saya di Kantor Imigrasi Surabaya.

Surat kuasa ini dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai proses pengambilan paspor selesai.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Juni 2025

Pemberi KuasaPenerima Kuasa
(tanda tangan & materai Rp10.000)(tanda tangan)
Dian Putri LestariRiko Pratama

Dengan contoh surat kuasa pengambilan paspor yang tepat, kamu bisa memberikan kuasa dengan mudah dan aman.

Selain urusan paspor, kalau kamu ingin meningkatkan performa bisnis onlinemu, Optimaise siap membantu sebagai digital marketing agency Malang yang juga menawarkan jasa SEO terbaik, termasuk jasa SEO Bali.

Yuk, terus tingkatkan kemampuanmu dengan menyimak artikel kami berikutnya tentang contoh surat lamaran kerja tulis tangan yang pastinya sangat berguna untuk persiapan karier kamu!

[addtoany]

Baca Juga

Optimaise